Konsultan Property : Kredit Yasa Griya \ Kredit Konstruksi (KYG)
Pengertian
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:
- Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan
finishing; dan - Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
- Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
- Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
- Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
- Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
- Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai.
Check List :
berikut untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.
CHECK LIST KREDIT YASA GRIYA (KYG) | | |||
Nama Pemohon :... ... ... Nama Proyek :... ... ... Lokasi Proyek :... ... ... | ||||
JENIS DATA | Sifat | Ada | Tidak | Keterangan |
A. DATA PERUSAHAAN | | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak 1) | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Dapat diusulkan | |||
| | |||
| Mutlak | |||
| Dapat diusulkan | |||
B. DATA KEUANGAN | ||||
| Mutlak 2) | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
C. DATA PROYEK | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak 3) | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak 4) | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
| Dapat diusulkan | |||
D. LAINNYA | ||||
| Mutlak | |||
| Mutlak | |||
Catatan : *) Dalam hal kuasa Direksi harus melampirkan Surat Kuasa Bermeterai |
sumber : http://www.btn.co.id
Label: biro arsitek, konsultan property
1 Komentar:
Informasi tentang kredit rumah melalui bank ini memang menarik. Sangat membantu bagi mereka yang butuh properti rumah atau property tanah.
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda